1. Konsep, Aliran & Sejarah Koperasi
• KONSEP KOPERASI
• KONSEP KOPERASI
- Konsep Koperasi Barat
- Konsep Koperasi
Sosialis
- Konsep Koperasi
Negara Berkembang
• LATAR BELAKANG
TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
- Keterkaitan Ideologi,
Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
- Aliran Koperasi
• SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
- Sejarah Lahirnya
Koperasi
- Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
KONSEP KOPERASI
• KONSEP KOPERASI BARAT
• KONSEP KOPERASI
SOSIALIS
• KONSEP KOPERASI
NEGARA BERKEMBANG
KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif
Konsep Koperasi Barat:
• Keinginan individu
dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu
dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg
tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung
risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak Langsung
Koperasi Terhadap Anggotanya
• Promosi kegiatan ekonomi
anggota
• Pengembangan usaha
perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM,
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak Tidak Langsung Koperasi
Terhadap Anggota
• Pengembangan Kondisi
sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
• Mengembangkan inovasi
pada perusahaan skala kecil
• Memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
KONSEP KOPERASI
SOSIALIS
Koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuantujuan sistem sosialis-komunis
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang
dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan
Konsep Sosialis : Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif Konsep Negara
Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG
TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
• Keterkaitan Ideologi,
Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
• Aliran Koperasi
Tabel
1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Aliran Koperasi
• Aliran Yardstick
• Aliran Sosialis
• Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis
atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap
jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi
terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama
dinegaranegara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis,
Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan
rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara
Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
“Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya
agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik
2. Pengertian & Prinsip-Prinsip Koperasi
2. Pengertian & Prinsip-Prinsip Koperasi
•
Koperasi
mengandung makna “kerja sama”, ada juga
mengartika ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung
dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika
•
Gotong
Royong
Menurut Mubyarto
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk
mencapai tujuan bersama
•
Tolong
Menolong
Menurut Mubyarto :
Tolong-menolong atau bantu membantu
menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
•
Gotong
royong dan tolong menolong lebih
bertujuan sosial, bukan bertujuan
ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit
Pengertian Koperasi
•
Definisi
ILO (International Labour Organization)
•
Definisi
Chaniago
•
Definisi
Dooren
•
Definisi
Hatta
•
Definisi
Munkner
•
Definisi
UU No. 25/1992
• Definisi Dr. Fay
• Definisi Calvert
• Definisi ICA ( International Cooperation Allience )
• Definisi Prof. Marvin, A. Schaars.
• Definisi Undang – undang Koperasi India
a. Definisi ILO
(International Labour Organization)
Dalam definisi
ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984)
dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut
koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas.
Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang
palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar
setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena
menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
e. Definisi Koperasi Menurut Undang –
Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun
1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
– orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur sebagai berikut :
- ·
Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
- ·
Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum
koperasi
- ·
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip –
prinsip koperasi”
- ·
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
- ·
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama
yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
kesempatan mereka terhadap organisasi”.
g. Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law
and Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah
organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai
manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
h. Definisi Koperasi Menurut ICA (
International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The
Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai
berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang
bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan
anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan
cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip –
prinsip koperasi”.
i. Definisi Koperasi Menurut Prof.
Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru
besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan
definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled
by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost
basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas
dasar biaya”.
j. Definisi Koperasi Menurut Undang –
undang Koperasi India
Undang – undang Koperasi India tahun
1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah
organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk
meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya
sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
C. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut
dalam praktik.
- Prinsip
pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan
sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa
perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa
diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
- Prisip
kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan
demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi
dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan
– keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih,
bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota
mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi
pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
- Prinsip
ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan
mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya
sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi.
Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap
modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan –
tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang –
kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota
sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh
anggota
- Prinsip
keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan
perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh
anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan
–kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah,
atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan
persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota
serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
- Prinsip
kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan
karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan
koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum,
khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai
sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
- Prinsip
keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan
paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara
bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan
internasional.
- Prinsip
ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang
berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan –
kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan
dari berbagai sumber, sebagai berikut :
- Prinsip menurut MunknerHans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
- 7
variabel gagasan umum :
- Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
- Demokrasi
( democracy )
- kekuatan
modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
- ekonomi
( Economy )
- Kebebasan
( Liberty )
- Keadilan
( Equity )
- Memajukan
kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education
)
- 12
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan
bersifat sukarela (Valuntarily membership )
- Keanggotaan
terbuka ( Open membership )
- Pengembangan
anggota ( Member Promotion )
- Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
- Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and
control)
- Koperasi
sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
- Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social
capital)
- Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative
enterprise)
- Perkumpulan
dengan sukarela ( Valuntarily association )
- Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting
and the decision making)
- Pendistribusi
yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just
distribution of economic result)
- Pendidikan
anggota ( Member Education )
2. Prinsip menurut Rochdale
( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
- Pengawasan
secara demokratis ( Democratic Control )
- Keanggotaan
yang terbuka ( Open membership )
- Bunga
atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
- Pembagian
sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing –
masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in
proportion to their purchases )
- Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
- Barang
– barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure
and unadulterated goods )
- Netral
terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya
merupakan landasan kerja koperasi :
- Pembelian
barang secara tunai
- Harga
jual sama dengan harga barang pasar setempat
- Mutu
barang baik, timbangan dan ukurannya benar
- Pemberian
bunga atas modal dibatasi
- Keuntungan
dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
- Sebagian
keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
- Keanggotaan
terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
3. Prinsip menurut
Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah
kerja terbatas
- SHU
untuk cadangan
- Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha
hanya kepada anggota
- Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik
modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh
oleh F.W Raiffeisen adalah :
- Petani
dibiasakan untuk menabung
- Adanya
pengawasan terhadap pemakaian kredit
- Keanggotaan
dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama
dengan baik
- Pengelolaan
oleh anggota dan tidak mendapat upah
- keuntungan
bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk
Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.
4. Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
- Membeli
saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan
modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi
pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan
wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji
para pengurus
- Membagi
keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran
kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- SHU
untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
- Tanggung
jawab anggota terbatas
- Pengurus
bekerja dengan mendapatkan imbalan
- .
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip menurut ICA (
International Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang
membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi
adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar
koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa
hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal
dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative
Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip –
prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
* Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang
satu suara (Democratic control – one member one vote)
* Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila
ada ( Limited interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1) Sebagian untuk
cadangan
2) Sebagian untuk
masyarakat
3) Sebagian untuk dibagikan
kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama
yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional
(Intercooperative network)
6. Prinsip menurut M.M
Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara
mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal
yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International
Institute di Kanada.
7. Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
* Menurut Undang – undang No.12
Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan
koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang –
undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1) Undang – undang No.
79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2) Undang – undang No.
14 Tahun 1965
3) Undang – undang No.
12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4) Undang – undang No.
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi
menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
- Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
- Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
- Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
- Adanya
pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri
sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25
tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip
koperasi adalah sebagai berikut :
1) Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3) Pembagian Sisa
Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4) Pemberian balas
jasa terhadap modal terbatas
5) Kemandirian
6) Pendidikan
perkoperasian
7) Kerjasama antar
koperasi
3. Organisasi Manajemen Koperasi
Perangkat Koperasi
James A.F Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasi sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi disebut pengorganisasian (organizing), dan dilakukan oleh seorang manajer. Struktur organisasi dapat diartikan sebagai susunan & hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hierakhi organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya.Selain itu, struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi, walaupun sumber daya manusia di dalamnya silih berganti.
Koperasi sebagai sebuah organisasi mempunyai ciri-ciri yang unik, yang membedakannya dengan yang lain.
A. Rapat anggota (RA)
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi.Maka segala kebijakan ytang berlaku dalam koperasi harus
mendapat persetujuan rapat anggota terlebih dahulu,termasuk pemilihan,pengangkatan
dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
B.Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diserahi untuk
melaksanakan kepemimpinan koperasi dan dapat mengangkat pengelola yang diberi
wewenang dan diberi kuasa untuk mengelola usaha.
C.Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan bertugas untuk
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus dan memiliki
kewenangan untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
D. Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Karena itu, kedudukan Pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh Pengurus.
Manajemen Koperasi
Definisi manajemen koperasi yang
sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama
sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan
dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil
pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri (“,)
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan
sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya
sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbed, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas). Adapun lingkup keputusan masing- masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
- Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan setahun sekali.
- Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
- Pengawas mewakili anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
- Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan di berhentikan ole Pengurus, untuk melaksanakan teknik operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
- Pengawas mewakili anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
- Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan di berhentikan ole Pengurus, untuk melaksanakan teknik operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BADAN USAHA/LEMBAGA
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
- Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
- Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
- Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar